PEDAGANG KAKI LIMA

kaki-lima.jpgKeadaan Indonesia yang belum terlepas dari krisis ekonomi membuat Negara ini tidak mampu berbuat apa-apa terhadap rakyatnya. Pengangguran yang semakin meningkat dan terbatasnya lowongan pekerjaan membuat rakyat harus memutar otak untuk dapat bertahan hidup, dan salah satunya adalah menjadi PKL. Dilema sebagai kota besar seperti Surabaya menjadi tujuan urbanisasi adalah sesuatu yang wajar ketika pembangunan tidak merata hanya ditujukan dikota-kota, sedang daerah tidak tersentuh sama sekali. Dan hukum berjualanpun juga akan berlaku seperti ada gula ada semut, dimana satu tempat ramai dengan masyarakat maka tumbuhlah PKL-PKL.

Bicara mengenai PKL memang tidak ada habisnya. Berita-berita tentang pengusuran PKL sangat marak di beberapa media. Memang melihat PKL tidak bisa hanya dari kacamata pemerintah saja tapi juga dari kacamata masyarakat, dan harusnya pemerintah juga bijkasana dalam menangani PKL, disaat ketidakmampuan pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya seharusnya keberadaan PKL patut didukung dan diarahkan, bukan malah dipungli atau digusur. Karena selama ini yang terjadi adalah ketika para PKL mulai bermunculan maka pungutan ini itu akan berlaku.

Satu hal mungkin yang bisa dilakukan Pemkot Surabaya adalah :

  • Membuat sentra-sentra PKL di seluruh Kecamatan di Surabaya.
  • Melakukan pendataan dan pembinaan seluruh PKL yang ada di Surabaya.
  • Menerbitkan ijin berjualan sesuai dengan sentra dimana PKL nanti berada.
  • Memberi sanksi mulai dari teguran, denda sampai dengan kurungan terhadap para PKL yang berjualan diluar sentra-sentra PKL.
  • Menindak pelaku pungli baik itu pegawai Pemkod sendiri ataupun pihak lain.

Memang tidak gampang untuk membuat semua ini, perlu ketegasan dan pembinaan yang nyata terhadap kekeliruan yang telah terjadi. Himbauan dan pemberitahuan terhadap masyarakat juga perlu dilakukan agar masyarakat tahu keberadaan sentra-sentra PKL di seluruh Surabaya.

Harapannya adalah kedepan tidak lagi terdengar pengusuran PKL, tidak ada lagi jerit tangis rakyat, karena hak hidup setiap warga negara  jelas-jelas dijamin oleh negara seperti yang tertulis dalam UUD 45.  Sebagai pelaksana negara harusnya pemkot adil dalam setiap menangani masalah, untuk urusan PKL, Pemkot dengan Satpol PPnya bak malaikat pencabut nyawa yang turun dari angkasa siap untuk memporak porandakan lapak-lapak PKL,  giliran pembangunan City Blok di bundaran waru yang jelas2 menyalahi aturan semua jajaran pemkot terdiam. Kalau bicara aturan harusnya Pemkot tidak memilih mana yang harus ditindak. Tidak peduli itu rakyat kecil, orang kaya, pengusaha kecil, maupun besar, kalau salah ya harus tetap ditindak.

 

Salam

Leave a Comment